Search Engine

Kamis, 04 September 2008

PAJAK

Definisi :

Sesuai dengan UU perpajakan nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan, maka dijelaskan dalam pasal 1 ayat 1 bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan nomor pokok wajib pajak. Setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.

Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan nomor pokok wajib pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib pajak atau Pengusaha kena pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud di atas. Kewajiban perpajakan bagi Wajib pajak yang diterbitkan nomor pokok wajib pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dimulai sejak wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dsn objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya nomor pokok wajib pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai pengusaha kena pajak.

Hak-Hak Wajib Pajak

Kewajiban Wajib Pajak

Tidak ada komentar: